Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Pusat menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik setiap tahun melalui monitoring dan evaluasi (monev). Halaman ini memuat penghargaan yang diterima Universitas Hasanuddin dan riwayat hasil penilaiannya.

Kualifikasi terbaru: Informatif (monev 2025, kategori Perguruan Tinggi Negeri) · diserahkan di Jakarta, 15 Desember 2025 · Informatif pada 2023 dan 2025 · nilai tertinggi 92,78 (2023)

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025

Universitas Hasanuddin ditetapkan sebagai badan publik dengan kualifikasi Informatif dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, kategori Perguruan Tinggi Negeri. Sertifikat diserahkan pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta, 15 Desember 2025.

Sertifikat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat untuk Universitas Hasanuddin dengan kualifikasi Informatif
Klik gambar untuk membuka ukuran penuh.
PemberiKomisi Informasi Pusat Republik Indonesia
KualifikasiInformatif tertinggi dari lima kualifikasi
PenilaianMonitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
KategoriPerguruan Tinggi Negeri
DasarKeputusan Komisi Informasi Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025
DiserahkanJakarta, 15 Desember 2025
DitandatanganiDonny Yoesgiantoro, Ketua Komisi Informasi Pusat

Riwayat hasil monev

Kualifikasi Universitas Hasanuddin dalam lima penilaian terakhir:

TahunKualifikasiNilaiDasar penetapan
2025Informatif—Keputusan KI Pusat Nomor 11/KEP/KIP/XII/2025; diserahkan di Jakarta, 15 Desember 2025
2024Cukup Informatif77,57Keputusan KI Pusat Nomor 52/KEP/KIP/XII/2024, 11 Desember 2024
2023Informatif92,78Keputusan KI Pusat Nomor 17/KEP/KIP/XII/2023, 4 Desember 2023
2022Cukup Informatif79,45Keputusan KI Pusat Nomor 10/KEP/KIP/XII/2022, 15 Desember 2022
2021Cukup Informatif62,78Keputusan KI Pusat Nomor 10/KEP/KIP/X/2021, 21 Oktober 2021
Kualifikasi dan nilai sesuai lampiran keputusan Komisi Informasi Pusat tentang hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun yang bersangkutan, kategori Perguruan Tinggi Negeri. Nilai 2025 tidak tercantum pada sertifikat.

Tentang monitoring dan evaluasi

Monev keterbukaan informasi publik mengukur pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di badan publik, berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022. Badan publik mengisi lembar evaluasi diri, Komisi Informasi memverifikasi datanya, badan publik mempresentasikan pelaksanaan keterbukaan informasinya, lalu Komisi Informasi memberi nilai.

Ada enam komponen yang dinilai: sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi. Nilai akhir menentukan kualifikasi badan publik:

Informatif90–100
Menuju Informatif80–89,9
Cukup Informatif60–79,9
Kurang Informatif40–59,9
Tidak Informatifdi bawah 40
Sumber: Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 8 ayat (5).

Lihat juga maklumat pelayanan, daftar informasi publik, dan register permohonan informasi.

Scroll to Top