Pengelolaan informasi publik di Universitas Hasanuddin dijalankan secara berjenjang, dari Rektor sebagai atasan PPID hingga PPID Pelaksana di setiap fakultas, lembaga, rumah sakit, dan direktorat.
Atasan PPID: Rektor · PPID Utama: Sekretaris Universitas · 40 PPID Pelaksana · dasar: SK Rektor Nomor 01322/UN4.1/KEP/2026
| Tingkat | Jabatan |
|---|---|
| 1 | Atasan PPID Rektor Universitas Hasanuddin Menanggapi keberatan pemohon informasi. |
| 2 | Tim Pertimbangan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis Memberi pertimbangan atas kebijakan layanan informasi. |
| 3 | PPID Utama Sekretaris Universitas Mengoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan Unhas. |
| 4 | PPID Pelaksana Universitas Kepala Bidang Promosi dan Dokumentasi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Menyelenggarakan layanan informasi sehari-hari di tingkat universitas. |
| 5 | PPID Pelaksana Fakultas/Sekolah (18) Dekan fakultas dan sekolah Lihat daftar dan situs PPID fakultas → |
| 6 | PPID Pelaksana Lembaga dan Rumah Sakit (6) Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Ketua Satuan Pengawasan Internal Direktur Utama Rumah Sakit Pendidikan Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Direktur Rumah Sakit Hewan |
| 7 | PPID Pelaksana Unit (14) Direktur Pendidikan Direktur Transformasi Pendidikan dan Inovasi Pembelajaran Direktur Kemahasiswaan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Direktur Keuangan, Akuntansi, dan Pelaporan Direktur Logistik / UKPBJ Direktur Sumber Daya Manusia Direktur Sistem Informasi dan Transformasi Digital Direktur Hubungan Alumni Direktur Kemitraan Direktur Inovasi dan Kekayaan Intelektual Direktur Inkubasi Bisnis Teknologi dan Science Techno Park Direktur Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset Direktur Reputasi |
Tugas PPID
| No. | Tugas |
|---|---|
| 1 | Mengoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan Universitas Hasanuddin |
| 2 | Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan |
| 3 | Menyediakan, mengumumkan, dan memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka |
| 4 | Menyelesaikan sengketa informasi publik |
| 5 | Membuat laporan secara berkala |
Dasar penetapan
| Dokumen |
|---|
| SK Rektor Nomor 01322/UN4.1/KEP/2026 Pengangkatan PPID Universitas Hasanuddin, ditetapkan 13 Januari 2026, berlaku sejak 1 Januari 2026. Format: PDF, 190 KB Arsip: SK 2025 · SK 2024 · SK 2022 · SK 2016 |
Lihat juga profil singkat, tugas dan fungsi, struktur PPID, visi dan misi, dan PPID Pelaksana.
