Struktur PPID

Pengelolaan informasi publik di Universitas Hasanuddin dijalankan secara berjenjang, dari Rektor sebagai atasan PPID hingga PPID Pelaksana di setiap fakultas, lembaga, rumah sakit, dan direktorat.

Atasan PPID: Rektor · PPID Utama: Sekretaris Universitas · 40 PPID Pelaksana · dasar: SK Rektor Nomor 01322/UN4.1/KEP/2026

TingkatJabatan
1Atasan PPID
Rektor Universitas Hasanuddin
Menanggapi keberatan pemohon informasi.
2Tim Pertimbangan
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi
Wakil Rektor Bidang Kemitraan, Inovasi, Kewirausahaan, dan Bisnis

Memberi pertimbangan atas kebijakan layanan informasi.
3PPID Utama
Sekretaris Universitas
Mengoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan Unhas.
4PPID Pelaksana Universitas
Kepala Bidang Promosi dan Dokumentasi
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat

Menyelenggarakan layanan informasi sehari-hari di tingkat universitas.
5PPID Pelaksana Fakultas/Sekolah (18)
Dekan fakultas dan sekolah
Lihat daftar dan situs PPID fakultas →
6PPID Pelaksana Lembaga dan Rumah Sakit (6)
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM)
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP)
Ketua Satuan Pengawasan Internal
Direktur Utama Rumah Sakit Pendidikan
Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan
Direktur Rumah Sakit Hewan
7PPID Pelaksana Unit (14)
Direktur Pendidikan
Direktur Transformasi Pendidikan dan Inovasi Pembelajaran
Direktur Kemahasiswaan
Direktur Perencanaan dan Pengembangan
Direktur Keuangan, Akuntansi, dan Pelaporan
Direktur Logistik / UKPBJ
Direktur Sumber Daya Manusia
Direktur Sistem Informasi dan Transformasi Digital
Direktur Hubungan Alumni
Direktur Kemitraan
Direktur Inovasi dan Kekayaan Intelektual
Direktur Inkubasi Bisnis Teknologi dan Science Techno Park
Direktur Pengembangan Usaha dan Pemanfaatan Aset
Direktur Reputasi
Sesuai lampiran SK Rektor Nomor 01322/UN4.1/KEP/2026. Nama pejabat dapat dilihat di halaman profil pejabat struktural.

Tugas PPID

No.Tugas
1Mengoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan Universitas Hasanuddin
2Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
3Menyediakan, mengumumkan, dan memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka
4Menyelesaikan sengketa informasi publik
5Membuat laporan secara berkala

Dasar penetapan

Dokumen
SK Rektor Nomor 01322/UN4.1/KEP/2026
Pengangkatan PPID Universitas Hasanuddin, ditetapkan 13 Januari 2026, berlaku sejak 1 Januari 2026.
Format: PDF, 190 KB
Arsip: SK 2025 · SK 2024 · SK 2022 · SK 2016

Lihat juga profil singkat, tugas dan fungsi, struktur PPID, visi dan misi, dan PPID Pelaksana.

Scroll to Top