Daftar Informasi Publik

Daftar Informasi Publik (DIP) memuat seluruh informasi publik yang dikelola Universitas Hasanuddin, dikelompokkan sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pilih kategori di bawah, atau langsung buka informasi yang paling sering dicari.

77 informasi diumumkan: 44 berkala · 26 setiap saat · 7 serta merta · ditetapkan dengan SK Rektor Nomor 01640/UN4.1.5/KEP/2025 · daftar diperbarui 1 Oktober 2026

No.Kategori informasiJumlah & pembaruan
1Informasi berkala
Diumumkan rutin tanpa perlu diminta dan diperbarui paling lambat setiap 6 bulan.
Isi utama: Profil dan struktur Unhas, LHKPN, Renstra, RKA, laporan kinerja, laporan keuangan dan audit, UKT, standar biaya, laporan layanan PPID.
Dasar: Pasal 9 UU KIP
44 informasi · 22 PDF · 34 arsip
Daftar diperbarui 1 Oktober 2026
2Informasi setiap saat
Tersedia dan dapat diakses kapan saja tanpa permohonan.
Isi utama: DIP, peraturan rektor, statuta, OTK, SOP dan standar pelayanan, kalender akademik, penerimaan mahasiswa dan pegawai, kepakaran, pembinaan PPID Pelaksana.
Dasar: Pasal 11 UU KIP
26 informasi · 19 PDF · 12 arsip
Daftar diperbarui 1 Oktober 2026
3Informasi serta merta
Diumumkan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Isi utama: Kontak darurat kampus, pemadaman listrik, gangguan jaringan, perubahan jadwal, imbauan keselamatan dan penipuan.
Dasar: Pasal 10 UU KIP
7 pengumuman · 2 masih berlaku
Pengumuman terakhir 10 Juli 2026
4Informasi yang dikecualikan
Tidak dapat diberikan kepada pemohon karena hasil uji konsekuensi menunjukkan dapat merugikan bila dibuka.
Isi utama: Usulan pemberhentian dari jabatan, data perkara hukum yang belum berkekuatan hukum tetap, dokumen pemeriksaan aparatur.
Dasar: Pasal 17 UU KIP
SK Rektor 2554/UN4.1/KEP/2022 · uji konsekuensi 2022
Surat keterangan terakhir 12 September 2023
Klik nama kategori untuk membuka daftar lengkapnya, termasuk ringkasan isi, pejabat yang menguasai informasi, dan arsip tahun sebelumnya.

Paling sering dicari

InformasiKategori
Laporan keuangan hasil audit 2023–2025Berkala
UKT program sarjana TA 2025/2026Setiap saat
Kalender akademik TA 2026/2027Setiap saat
Rencana Strategis 2025–2029Berkala
LHKPN pejabat UnhasBerkala
Standar biaya TA 2026Berkala
SOP layanan informasiSetiap saat
Kontak darurat kampusSerta merta
Pintasan ke dokumen terbaru. Edisi sebelumnya tersedia di halaman kategori masing-masing.

Cari di seluruh daftar

Telusuri keempat kategori sekaligus, lalu saring menurut kategori, unit, atau tahun. Seluruh daftar juga dapat diunduh sebagai data terbuka (CSV atau JSON).

92 informasi dalam katalog. Unduh sebagai data terbuka: CSV · JSON

Dasar penetapan

Keputusan dan peraturan
Daftar Informasi Publik 2025
SK Rektor Nomor 01640/UN4.1.5/KEP/2025 tentang penetapan DIP Unhas.
Format: PDF, 262 KB
Arsip: 2024 · 2023
Peraturan Rektor tentang layanan informasi publik
Peraturan Rektor Nomor 24/UN4.1/2025.
Format: PDF, 1,3 MB
Arsip: Peraturan Rektor 6/2021
SK PPID Universitas Hasanuddin
Keputusan Rektor Nomor 01322/UN4.1/KEP/2026 tentang pengangkatan PPID.
Format: PDF, 190 KB
Arsip: 2025 · 2024 · 2022 · 2016
Daftar informasi yang dikecualikan
Keputusan Rektor Nomor 2554/UN4.1/KEP/2022 beserta lembar uji konsekuensi.
Format: PDF, 508 KB
Ditetapkan oleh Rektor Universitas Hasanuddin.

Tidak ada di daftar? Ajukan permohonan

Informasi publik yang belum tercantum tetap dapat Anda minta. Berikut tahapan dan batas waktunya. Lihat juga tata cara permohonan.

TahapLangkahBatas waktu
1Ajukan permohonan informasi
Secara langsung di Unit Layanan Terpadu atau daring.
Dasar: Pasal 22 UU KIP
PPID menjawab paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis.
2Ajukan keberatan
Bila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau tidak dipenuhi.
Dasar: Pasal 35–36 UU KIP
Diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah jawaban; atasan PPID menjawab dalam 30 hari kerja.
3Ajukan sengketa informasi
Ke Komisi Informasi bila jawaban keberatan tidak memuaskan.
Dasar: Pasal 37 UU KIP
Paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan atasan PPID diterima.
Batas waktu dihitung dalam hari kerja sesuai UU KIP.
Scroll to Top