Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Layanan Informasi Publik Universitas Hasanuddin

Universitas Hasanuddin sebagai badan publik berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ajukan permohonan, telusuri informasi publik, dan pantau layanan kami secara terbuka.

Layanan Utama

Apa yang ingin Anda lakukan?

Seluruh layanan informasi publik dapat diakses secara daring maupun datang langsung ke meja layanan PPID Universitas Hasanuddin.

01

Isi formulir permohonan untuk memperoleh informasi publik tertentu dari Universitas Hasanuddin.

02

Tidak puas dengan tanggapan atas permohonan Anda? Ajukan keberatan kepada atasan PPID.

03

Lihat rekap permohonan informasi publik yang masuk beserta status penyelesaiannya.

04

Bantu kami meningkatkan kualitas layanan dengan mengisi survei kepuasan pengguna.

Daftar Informasi Publik

Kategori Informasi Publik

Informasi publik di Universitas Hasanuddin dikelompokkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 9

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin dan berkala, seperti profil, kinerja, dan laporan keuangan.

Pasal 10

Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, diumumkan tanpa penundaan.

Pasal 11

Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat langsung diberikan kepada pemohon informasi publik.

Pasal 17

Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan hasil uji konsekuensi.

Alur Layanan

Bagaimana cara mengajukan permohonan?

Permohonan informasi dapat diajukan oleh setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

1

Ajukan permohonan

Isi formulir permohonan secara daring atau datang langsung ke meja layanan PPID dengan identitas yang jelas.

2

Registrasi

Permohonan dicatat dan Anda menerima nomor pendaftaran untuk memantau prosesnya.

3

Tanggapan tertulis

PPID memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja.

4

Informasi diterima

Informasi diberikan sesuai format yang diminta. Jika tidak puas, Anda dapat mengajukan keberatan.

Maklumat Pelayanan

Komitmen kami untuk layanan yang terbuka

Rektor Universitas Hasanuddin menyampaikan maklumat pelayanan informasi publik sebagai janji layanan kepada masyarakat.

Senin – Kamis

08.00 – 16.00 WITA

Jumat

08.00 – 16.30 WITA

Sabtu, Minggu & hari libur

Layanan daring terbatas

Sertifikat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 dari Komisi Informasi Pusat untuk Universitas Hasanuddin dengan kualifikasi Informatif

Penghargaan

Badan publik Informatif 2025

Komisi Informasi Pusat menetapkan Universitas Hasanuddin sebagai badan publik dengan kualifikasi Informatif, tertinggi dari lima kualifikasi, dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Perguruan Tinggi Negeri.

Pemberi

Komisi Informasi Pusat

Kategori

Perguruan Tinggi Negeri

Diserahkan

Jakarta, 15 Desember 2025

Kabar PPID

Berita Terbaru

Punya keluhan atas layanan informasi?

Sampaikan keberatan kepada PPID atau laporkan melalui kanal pengaduan nasional SP4N-LAPOR!

Scroll to Top