Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Layanan Informasi Publik Universitas Hasanuddin
Universitas Hasanuddin sebagai badan publik berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Ajukan permohonan, telusuri informasi publik, dan pantau layanan kami secara terbuka.
Layanan Utama
Apa yang ingin Anda lakukan?
Seluruh layanan informasi publik dapat diakses secara daring maupun datang langsung ke meja layanan PPID Universitas Hasanuddin.
01
Permohonan Informasi
Isi formulir permohonan untuk memperoleh informasi publik tertentu dari Universitas Hasanuddin.
02
Pengajuan Keberatan
Tidak puas dengan tanggapan atas permohonan Anda? Ajukan keberatan kepada atasan PPID.
03
Register Permohonan
Lihat rekap permohonan informasi publik yang masuk beserta status penyelesaiannya.
04
Survei Kepuasan
Bantu kami meningkatkan kualitas layanan dengan mengisi survei kepuasan pengguna.
Daftar Informasi Publik
Kategori Informasi Publik
Informasi publik di Universitas Hasanuddin dikelompokkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 9
Informasi Berkala
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara rutin dan berkala, seperti profil, kinerja, dan laporan keuangan.
Pasal 10
Informasi Serta Merta
Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, diumumkan tanpa penundaan.
Pasal 11
Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat langsung diberikan kepada pemohon informasi publik.
Pasal 17
Informasi Dikecualikan
Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik berdasarkan hasil uji konsekuensi.
Alur Layanan
Bagaimana cara mengajukan permohonan?
Permohonan informasi dapat diajukan oleh setiap warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
1
Ajukan permohonan
Isi formulir permohonan secara daring atau datang langsung ke meja layanan PPID dengan identitas yang jelas.
2
Registrasi
Permohonan dicatat dan Anda menerima nomor pendaftaran untuk memantau prosesnya.
3
Tanggapan tertulis
PPID memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja.
4
Informasi diterima
Informasi diberikan sesuai format yang diminta. Jika tidak puas, Anda dapat mengajukan keberatan.
Maklumat Pelayanan
Komitmen kami untuk layanan yang terbuka
Rektor Universitas Hasanuddin menyampaikan maklumat pelayanan informasi publik sebagai janji layanan kepada masyarakat.
Senin – Kamis
08.00 – 16.00 WITA
Jumat
08.00 – 16.30 WITA
Sabtu, Minggu & hari libur
Layanan daring terbatas
Penghargaan
Badan publik Informatif 2025
Komisi Informasi Pusat menetapkan Universitas Hasanuddin sebagai badan publik dengan kualifikasi Informatif, tertinggi dari lima kualifikasi, dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kategori Perguruan Tinggi Negeri.
Pemberi
Komisi Informasi Pusat
Kategori
Perguruan Tinggi Negeri
Diserahkan
Jakarta, 15 Desember 2025
Kabar PPID
Berita Terbaru
-

Unhas Perkuat Pengelolaan Informasi Publik melalui Bimbingan Teknis untuk Fakultas dan Sekolah Tahun 2026
MAKASSAR – Universitas Hasanuddin melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian dan pembaharuan dokumen informasi publik yang diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat fakultas dan sekolah. Kegiatan…
-

KKN KIP Unhas Ditarik dari Kabupaten Maros, Bupati Apresiasi Kontribusi Mahasiswa
Sebanyak 327 mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin (Unhas) gelombang 116 resmi ditarik dari Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, setelah menjalani pengabdian selama 40 hari. Salah satu inovasi…
-

Seminar Proker KKN Tematik Keterbukaan Informasi Publik Unhas Dihadiri Ketua Komisioner KIP Sulsel
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik Keterbukaan Informasi Publik Gelombang 116 Universitas Hasanuddin menggelar seminar program kerja di Kantor Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan…
Jejaring Layanan
PPID Pelaksana
Permohonan informasi di tingkat fakultas dan sekolah dapat diajukan melalui PPID Pelaksana masing-masing unit.
Punya keluhan atas layanan informasi?
Sampaikan keberatan kepada PPID atau laporkan melalui kanal pengaduan nasional SP4N-LAPOR!
