Maklumat Layanan Informasi Publik

Maklumat pelayanan adalah janji tertulis Universitas Hasanuddin kepada masyarakat untuk menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai undang-undang.

Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. · Makassar, April 2022

Yang dapat Anda harapkan

LayananStandar waktu
Permohonan daringTanda bukti dikirim paling lambat 1 × 24 jam
Tanggapan permohonanPaling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja
Tanggapan keberatanPaling lambat 30 hari kerja oleh atasan PPID
PenolakanSelalu disertai alasan tertulis
Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008 dan SOP layanan informasi PPID Unhas.

Maklumat di ruang layanan

Banner maklumat pelayanan keterbukaan informasi publik dan prosedur permohonan informasi di ruang layanan PPID Universitas Hasanuddin
Banner maklumat dan prosedur permohonan di ruang layanan PPID.

Tidak dilayani sesuai maklumat ini? Sampaikan melalui konsultasi dan pengaduan atau ajukan keberatan. Lihat juga tata cara permohonan, waktu dan jalur layanan, maklumat layanan, dan Daftar Informasi Publik.

Scroll to Top