Mekanisme Keberatan

Keberatan adalah hak pemohon informasi untuk meminta atasan PPID meninjau kembali tanggapan PPID Universitas Hasanuddin atas permohonan informasi (Pasal 35–36 UU Nomor 14 Tahun 2008). Keberatan merupakan tahap wajib sebelum sengketa informasi diajukan ke Komisi Informasi.

Ajukan paling lambat 30 hari kerja · dijawab atasan PPID paling lambat 30 hari kerja · isi formulir keberatan ↓

Alasan yang dapat diajukan

No.Alasan keberatan
1Permohonan informasi ditolak
2Informasi berkala tidak disediakan
3Permintaan informasi tidak ditanggapi
4Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
5Permintaan informasi tidak dipenuhi
6Biaya yang dikenakan tidak wajar
7Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
Sesuai Pasal 35 ayat (1) UU KIP dan pilihan pada formulir keberatan.

Langkah pengajuan

TahapLangkahWaktu
1Ajukan keberatan
Isi formulir keberatan di bawah, kirim surat, atau datang ke Unit Layanan Terpadu (ULT) Universitas Hasanuddin. Keberatan ditujukan kepada atasan PPID.
Paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan
2Lengkapi identitas
Cantumkan nomor permohonan informasi, identitas, dan alasan keberatan. Bila diwakili, lampirkan surat kuasa. Pemohon yang lengkap menerima tanda bukti pengajuan keberatan.
Saat mengajukan
3Terima tanggapan tertulis
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan Anda.
Paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima
4Ajukan sengketa bila perlu
Bila tanggapan tidak memuaskan, ajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat.
Paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan diterima
Batas waktu dihitung dalam hari kerja.

Formulir keberatan

Siapkan nomor permohonan informasi yang tercantum pada tanda bukti permohonan Anda.

Conversational Form (#3)

Dokumen terkait

Dokumen
Formulir keberatan (cetak)
Formulir rangkap dua untuk diserahkan langsung ke PPID.
Format: PDF, 231 KB
SOP penanganan keberatan
Standar operasional prosedur keberatan informasi publik PPID Unhas, dibuat 14 September 2022.
Format: PDF, 944 KB
Formulir cetak dapat diserahkan langsung ke Unit Layanan Terpadu.

Ingin melaporkan penyalahgunaan wewenang, bukan keberatan atas layanan informasi? Gunakan aduan.unhas.ac.id. Lihat juga tata cara permohonan, sengketa informasi, dan maklumat layanan.

Scroll to Top