Tugas dan Fungsi
- PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap unit kerja di lingkungan Unhas yang meliputi:
- informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Sekretaris PPID bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPID serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas PPID Pelaksana.
- PPID Pelaksana bertugas menyelenggarakan tata kelola Informasi Publik dari setiap unit kerja di lingkungan Unhas yang meliputi:
- penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
- pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
- Pengujian Konsekuensi;
- pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
- penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
- penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
- melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Unhas.
- Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung oleh teknologi Informasi yang dapat memberikan informasi secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.