Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

  1. PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik dari setiap unit kerja di lingkungan Unhas yang meliputi:
    1. informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
    3. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  2. Sekretaris PPID bertugas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi PPID serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas PPID Pelaksana.
  3. PPID Pelaksana bertugas menyelenggarakan tata kelola Informasi Publik dari setiap unit kerja di lingkungan Unhas yang meliputi:
    1. penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan Informasi;
    2. pelayanan Informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
    3. pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
    4. penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik;
    5. Pengujian Konsekuensi;
    6. pengklasifikasian Informasi dan/atau pengubahannya;
    7. penetapan Informasi Publik yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat diakses;
    8. penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
    9. menyelesaikan sengketa Informasi Publik unit organisasi atau unit kerja yang bersangkutan; dan
    10. melakukan evaluasi terhadap pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Unhas.
  4. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didukung oleh teknologi Informasi yang dapat memberikan informasi secara transparan dan akuntabel kepada masyarakat.
Skip to content