Tata Cara Permohonan

Tata Cara Permohonan

 

[1]

Pemohon informasi mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Unhas melalui petugas layanan informasi. Permohonan dapat diajukan secara langsung melalui Unit Layanan Terpapu (ULT) Universitas Hasanuddin atau secara online melalui website atau melalui aplikasi mobile UH-Apps (under development).


[2]

Permohonan informasi dilakukan dengan cara mengisi formulir permohonan informasi publik, baik secara fisik maupun online, dengan melengkapi persyaratan pemohon, yaitu:

  • Untuk pemohon individu: salinan/fotocopy KTP;
  • Untuk pemohon badan hukum: salinan/fotocopy akta pendirian atau surat pengesahan yang berlaku;
  • Untuk pemohon yang diwakilkan: surat kuasa yang ditandatangani di atas materai secukupnya;

[3]

Jika syarat pemohon terpenuhi, pemohon informasi publik akan menerima Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik yang ditandatangani oleh Petugas Layanan Informasi. Jika permohonan dilakukan secara online, Tanda Bukti Permohonan Informasi Publik akan diberikan melalui email dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam setelah permohonan yang memenuhi syarat diajukan;


[4]

PPID menyampaikan tanggapan terhadap permohonan informasi publik dalam 10 (sepuluh) hari kerja. Tanggapan yang diberikan dapat terdiri atas:

  • memenuhi permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon;
  • meminta perpanjangan waktu memenuhi permohonan informasi publik yang diajukan pemohon selama maksimal 7 (tujuh) hari kerja;
  • menolak permohonan informasi publik yang diajukan oleh pemohon.

[5]

Jika permohonan informasi publik dipenuhi, PPID menyerahkan informasi sesuai permintaan pemohon. Jika permohonan informasi publik ditolak/tidak dapat dipenuhi, PPID harus menyebutkan alasan penolakan. Pemohon selanjutnya dapat Mengajukan Keberatan kepada Atasan PPID.

Skip to content