Sengketa Informasi

Sengketa informasi publik adalah perselisihan antara pemohon informasi dan badan publik tentang hak memperoleh dan menggunakan informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008). Sebelum menjadi sengketa, pemohon wajib lebih dulu mengajukan keberatan kepada atasan PPID Universitas Hasanuddin.

0 sengketa informasi di PPID Unhas pada 2023, 2024, dan 2025 · keberatan dijawab dalam 30 hari kerja · sengketa diajukan ke Komisi Informasi Pusat

TahapLangkahBatas waktu
1Keberatan kepada atasan PPID
Isi formulir keberatan bila permohonan ditolak, informasi berkala tidak disediakan, permohonan tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi, biaya tidak wajar, atau jawaban melebihi batas waktu.
Dasar: Pasal 35–36 UU KIP
Diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan; atasan PPID menjawab tertulis dalam 30 hari kerja.
2Permohonan penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi
Bila tanggapan atasan PPID tidak memuaskan atau tidak ada tanggapan, ajukan sengketa ke Komisi Informasi, secara daring melalui SIPSI atau langsung ke sekretariat.
Dasar: Pasal 37 UU KIP
Paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan tertulis atasan PPID diterima.
3Mediasi atau ajudikasi nonlitigasi
Komisi Informasi mempertemukan pemohon dan PPID Unhas melalui mediasi. Bila mediasi gagal, sengketa diputus melalui sidang ajudikasi.
Dasar: Pasal 38–39 UU KIP
Dimulai paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima dan selesai paling lambat 100 hari kerja.
4Gugatan ke pengadilan
Pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi Komisi Informasi dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, lalu kasasi ke Mahkamah Agung.
Dasar: Pasal 47–50 UU KIP
Gugatan diajukan paling lambat 14 hari kerja setelah salinan putusan diterima; kasasi paling lambat 14 hari kerja setelah putusan pengadilan.
Batas waktu dihitung dalam hari kerja sesuai UU KIP. Unhas sebagai perguruan tinggi negeri adalah badan publik pusat, sehingga sengketanya ditangani Komisi Informasi Pusat.

Komisi Informasi Pusat

Wisma BSG Gedung Annex, Lantai 1, Jl. Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 · Telepon 021-34830741 · sekretariat@komisiinformasi.go.id · pendaftaran sengketa daring: sipsi.komisiinformasi.go.id · jadwal sidang dan direktori putusan: komisiinformasi.go.id

Rekap sengketa informasi PPID Unhas

TahunJumlah dan dasar
20250 sengketa
Belum pernah terjadi sengketa informasi publik di PPID Unhas selama 2025.
Surat keterangan PPID Pelaksana Nomor 55687/UN4.1.5/HM.02/2025, 30 September 2025 · PDF, 87 KB
20240 sengketa
Belum pernah terjadi sengketa informasi publik di PPID Unhas.
Surat keterangan PPID Pelaksana, 17 September 2024 · PDF, 111 KB
20230 sengketa
Belum ada sengketa informasi publik di PPID Unhas.
Surat keterangan PPID Pelaksana, 12 September 2023 · PDF, 577 KB
Klik jumlah sengketa untuk membuka surat keterangan aslinya.

Dokumen terkait

Dokumen
SOP penanganan keberatan
Standar operasional prosedur keberatan informasi publik PPID Unhas, dibuat 14 September 2022.
Format: PDF, 944 KB
Formulir keberatan (cetak)
Formulir keberatan rangkap dua untuk diisi dan diserahkan langsung ke PPID. Formulir daring tersedia di halaman Mekanisme Keberatan.
Format: PDF, 231 KB
Peraturan Rektor tentang layanan informasi publik
Peraturan Rektor Nomor 24/UN4.1/2025, termasuk ketentuan keberatan dan sengketa.
Format: PDF, 1,3 MB
Dokumen PPID Universitas Hasanuddin.

Lihat juga tata cara permohonan, informasi yang dikecualikan, dan Daftar Informasi Publik.

Scroll to Top