Sejarah Pembentukan PPID Unhas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Hasanuddin (Unhas) pertama kali dibentuk melalui Surat Keputusan Rektor Nomor 3220/UN.4.1/KEP/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Universitas Hasanuddin. PPID Pelaksana Universitas Hasanuddin dijabat oleh Kepala Subdirektorat Humas dan Informasi Publik Unhas. Tujuan pendirian PPID untuk melaksanakan tugas dalam memberikan pelayanan informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Universitas Hasanuddin kemudian terus berkembang dan mengalami pembaharuan kepengurusan setiap tahun. Tahun 2024, PPID Pelaksana Universitas Hasanuddin dipegang oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat melalui SK Rektor Unhas 04543/UN4.1/KEP/2024 tentang pengangkatan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Universitas Hasanuddin.
Untuk memenuhi tugas PPID tersebut, Universitas Hasanuddin membentuk Bidang Hubungan Masyarakat sebagai pelaksana PPID Unhas. Keplala Bidang Humas merupakan unit kerja pelaksana tugas PPID Unhas yang telah memperoleh beberapa penghargaan, di antaranya: Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, Badan Publik kategori Informatif dalam Monev Keterbukaan Informasi pada Badan Publik kategori Perguruan Tinggi tahun 2023.
Untuk mempermudah akses publik terhadap informasi, PPID Unhas menyusun situs yang dikelompokkan berdasarkan kategori-kategori yang sesuai. Selain itu, publik juga dapat memohon informasi kepada Unhas melalui laman Pelayanan Informasi.
Universitas Hasanuddin berkomitmen memberikan layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sehubungan hal itu, Rektor Unhas telah menetapkan Peraturan Rektor tentang Layanan Informasi Publik di lingkungan Universitas Hasanuddin. Melaui Surat Keputusan Rektor Nomor 04543/UN4.1/KEP/2024, dibentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Hasanuddin. Surat keputusan rektor menetapkan bahwa:
- Sekretaris Universitas merupakan PPID Universitas Hasanuddin dengan pertimbangan bahwa jabatan sebagai Sekretaris Universitas merupakan jabatan yang membidangi pengelolaan informasi di lingkungan Universitas Hasanuddin.
- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat dan Kepala Bidang Promosi dan Dokumentasi sebagai PPID Pelaksana yang bertugas mengimplementasikan kebijakan dan Pelayanan Informasi Publik sebagaima diarahkan dan dirumuskan oleh PPID.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan Universitas Hasanuddin berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 50 Tahun 2011 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan SK Rektor Nomor 04543/UN4.1/KEP/2024 tentang Layanan Informasi Publik di Lingkungan Universitas Hasanuddin. PPID Unhas dan Perangkat PPID lembaga dan unit kerja di lingkungan Unhas bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan Universitas Hasanuddin.
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. sebagai atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unhas dilantik menjadi Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) pada Rabu, 27 April 2022 masa bakti 2022-2026. Prof. JJ -sapaan akrab pria kelahiran Takalar 8 Maret 1967 itu menyelesaikan jenjang strata satu (S1) Jurusan Perikanan Unhas tahun 1989, meraih master tahun 1996 dalam bidang Coral Reef Assessment and Monitoring di McMaster University, Kanada dan pada 2003 meraih gelar PhD dari James Cook University, Australia.
Sebelum menjadi rektor, beberapa jabatan strategis pernah diemban Prof. Jamal, antara lain, Direktur Pusat Penelitian dan Pengembangan Laut, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil Universitas Hasanuddin, Ketua Kelompok Penasihat Ilmiah untuk Komite Koordinasi Nasional CTI (Coral Triangle Initiative), anggota Dewan Coral Triangle Center (CTC), Dekan Fak. Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Unhas, dan Dekan Sekolah Pascasarjana Unhas. Pada 2016-2018 Prof. JJ terpilih sebagai ketua pertama Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (ALMI).
Tercatat beberapa penghargaan yang pernah diraih ahli Ekologi Terumbu Karang itu, di antaranya; peraih penghargaan Pew Fellows for Marine Coservation Project dari The Pew Charitable Trusts pada 2019. Di bawah nahkoda suami Hartati Tamti ini, Universitas Hasanuddin berhasil meraih peringkat III nasional berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) 2024. Hingga saat ini Jamal telah menerbitkan lebih 100 jurnal/buku; sebagian besar publikasi internasional.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama
PPID Utama Universitas Hasanuddin dijabat Sekretaris Universitas (Sekun) Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D. Pria kelahiran Tabona, Maluku Utara, 9 Desember 1963 ini, adalah pakar remote sensing (pengindraan jauh). Tahun 1988, Wakil Rektor Bidang Perrencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas (2018-2022) menyelesaikan jenjang S1 di Jurusan Ilmu Tanah Fakultas Pertanian Unhas, meraih Master of Philosophy (M.Phil) bidang Remote Sensing/GIS di Massery University, New Zaeland pada 1995. Tujuh tahun kemudian tepatnya tahun 2002, penyuka fotografi ini memperoleh gelar Ph.D di bidang Perencanaan Penggunaan Lahan berbasis Geospasial (Land Use Planning/GIS), School of Geosciences, The University of Sydney, Australia.
PPID Pelaksana
PPID Pelaksana bertanggung jawab dalam proses pelayanan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik, yang meliputi penerimaan permintaan Informasi Publik, pemberian Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik, monitoring dan evaluasi pelayanan Informasi Publik;
Tugas PPID Universitas Hasanuddin
- Mengkoordinasikan pengelolaan informasi publik di lingkungan Universitas Hasanuddin
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan
- Menyediakan, mengumumkan, memberikan layanan informasi publik yang bersifat terbuka
- Menyelesaikan sengketa informasi publik, dan
- Membuat laporan secara berkala.