Maklumat pelayanan adalah janji tertulis Universitas Hasanuddin kepada masyarakat untuk menyelenggarakan layanan informasi publik sesuai undang-undang.
Dengan ini, kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. · Makassar, April 2022
Yang dapat Anda harapkan
| Layanan | Standar waktu |
|---|---|
| Permohonan daring | Tanda bukti dikirim paling lambat 1 × 24 jam |
| Tanggapan permohonan | Paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja |
| Tanggapan keberatan | Paling lambat 30 hari kerja oleh atasan PPID |
| Penolakan | Selalu disertai alasan tertulis |
Maklumat di ruang layanan

Tidak dilayani sesuai maklumat ini? Sampaikan melalui konsultasi dan pengaduan atau ajukan keberatan. Lihat juga tata cara permohonan, waktu dan jalur layanan, maklumat layanan, dan Daftar Informasi Publik.
