Hasil Uji Konsekuensi

Uji konsekuensi adalah pengujian atas akibat yang timbul bila suatu informasi dibuka kepada publik. Hanya informasi yang lolos pengujian ini yang boleh dikecualikan, dan setiap pengecualian harus disertai dasar hukum, alasan, serta jangka waktunya (Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008).

3 lembar uji · 11 informasi dinyatakan dikecualikan · pengujian terakhir 13 September 2022 · ditetapkan dengan SK Rektor Nomor 2554/UN4.1/KEP/2022

No.Bidang dan informasi yang diujiTim penguji
1Kepegawaian dan hukum (3 informasi)
– Usulan pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan struktural atau tugas tambahan
– Data perkara atau kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap
– Dokumen dan berita acara proses pembinaan aparatur

Hasil: Dikecualikan. Jangka waktu tidak terbatas, kecuali data perkara hukum yang terbuka setelah berkekuatan hukum tetap.
Lembar nomor 26779 · 2022 · Selasa, 13 September 2022 · Ruang Kerja Biro Komunikasi, Lantai 6 Gedung Rektorat
Tim penguji
Kepala Biro Legislasi dan Layanan Hukum; Kepala Biro Komunikasi; Kepala Bagian Promosi; Kepala Bagian Humas
Disetujui: Kepala Biro Legislasi dan Layanan Hukum dan Sekretaris PPID
2SDM, keuangan, dan aset (6 informasi)
– Pemeriksaan pelanggaran disiplin atau etik
– Penilaian pekerjaan pegawai
– Taksiran harga bongkaran dan penghapusan barang milik universitas
– Pengadaan barang dan jasa: selisih harga dan volume, proses, dan administrasi
– Dokumen pemeriksaan dan reviu laporan keuangan
– Arsip dinamis dokumen keuangan

Hasil: Dikecualikan sementara: sampai audit atau pemeriksaan selesai, sampai penetapan pemenang atau penyedia, sampai laporan reviu selesai, atau (untuk pemeriksaan disiplin) sampai para pihak memberikan persetujuan tertulis.
Lembar nomor 26776 · 2022 · Selasa, 13 September 2022 · Ruang Kerja Biro Komunikasi, Lantai 6 Gedung Rektorat
Tim penguji
Kepala Bagian Tata Usaha SPI; Kepala Biro Komunikasi; Kepala Bagian Promosi; Kepala Bagian Humas
Disetujui: Kepala Bagian Tata Usaha Satuan Pengawasan Internal dan Sekretaris PPID
3Pengadaan barang dan jasa (2 informasi)
– Kerangka acuan kerja, rancangan kontrak, dokumen pemilihan dan penawaran, berita acara, serta surat penugasan tim swakelola
– Surat jaminan pelaksanaan, uang muka, dan pemeliharaan

Hasil: Dikecualikan selama proses pengadaan; rincian jangka waktu tercantum pada lembar uji.
Lembar nomor 26777 · 2022 · Selasa, 13 September 2022 · Ruang Kerja Biro Komunikasi, Lantai 6 Gedung Rektorat
Tim penguji
Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Direktorat Logistik/UKPBJ); Kepala Biro Komunikasi; Kepala Bagian Promosi; Kepala Bagian Humas
Disetujui: Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Sekretaris PPID
Rincian dasar hukum, alasan, dan jangka waktu setiap informasi tersedia di halaman Informasi yang Dikecualikan.

Tahapan uji konsekuensi

No.Tahap
1Identifikasi
Unit pemilik informasi mengusulkan informasi yang dianggap perlu dikecualikan.
2Pengujian
PPID bersama unit menguji dasar hukum pengecualian, akibat bila informasi dibuka, alasan bila ditutup, dan jangka waktunya.
3Penetapan
Hasil pengujian dituangkan dalam lembar uji konsekuensi dan ditetapkan dengan keputusan Rektor.
4Pengumuman dan peninjauan
Daftar informasi yang dikecualikan diumumkan, dan dibuka kembali setelah jangka waktu pengecualiannya berakhir.
Tahapan mengikuti UU KIP dan Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dokumen hasil pengujian

Dokumen
Lembar pengujian konsekuensi 2022
Ketiga lembar uji beserta tanda tangan tim penguji dan tangkapan layar LPSE sebagai bukti pendukung (19 halaman).
Format: PDF, 2,4 MB
Ringkasan hasil uji konsekuensi
Lembar uji bidang kepegawaian, hukum, SDM, keuangan, dan aset (5 halaman).
Format: PDF, 178 KB
SK daftar informasi yang dikecualikan
Keputusan Rektor Nomor 2554/UN4.1/KEP/2022, ditetapkan 13 September 2022.
Format: PDF, 508 KB
Keterangan jangka waktu pengecualian
Surat keterangan PPID 12 September 2023: belum ada informasi dikecualikan yang habis jangka waktunya.
Format: PDF, 148 KB

Lihat daftar lengkapnya di Informasi yang Dikecualikan. Bila permohonan Anda ditolak dengan alasan pengecualian, Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

Scroll to Top