Uji konsekuensi adalah pengujian atas akibat yang timbul bila suatu informasi dibuka kepada publik. Hanya informasi yang lolos pengujian ini yang boleh dikecualikan, dan setiap pengecualian harus disertai dasar hukum, alasan, serta jangka waktunya (Pasal 2 ayat 4 dan Pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008).
3 lembar uji · 11 informasi dinyatakan dikecualikan · pengujian terakhir 13 September 2022 · ditetapkan dengan SK Rektor Nomor 2554/UN4.1/KEP/2022
| No. | Bidang dan informasi yang diuji | Tim penguji |
|---|---|---|
| 1 | Kepegawaian dan hukum (3 informasi) – Usulan pengangkatan dan pemberhentian dari jabatan struktural atau tugas tambahan – Data perkara atau kasus hukum yang belum berkekuatan hukum tetap – Dokumen dan berita acara proses pembinaan aparatur Hasil: Dikecualikan. Jangka waktu tidak terbatas, kecuali data perkara hukum yang terbuka setelah berkekuatan hukum tetap. Lembar nomor 26779 · 2022 · Selasa, 13 September 2022 · Ruang Kerja Biro Komunikasi, Lantai 6 Gedung Rektorat | Tim penguji Kepala Biro Legislasi dan Layanan Hukum; Kepala Biro Komunikasi; Kepala Bagian Promosi; Kepala Bagian Humas Disetujui: Kepala Biro Legislasi dan Layanan Hukum dan Sekretaris PPID |
| 2 | SDM, keuangan, dan aset (6 informasi) – Pemeriksaan pelanggaran disiplin atau etik – Penilaian pekerjaan pegawai – Taksiran harga bongkaran dan penghapusan barang milik universitas – Pengadaan barang dan jasa: selisih harga dan volume, proses, dan administrasi – Dokumen pemeriksaan dan reviu laporan keuangan – Arsip dinamis dokumen keuangan Hasil: Dikecualikan sementara: sampai audit atau pemeriksaan selesai, sampai penetapan pemenang atau penyedia, sampai laporan reviu selesai, atau (untuk pemeriksaan disiplin) sampai para pihak memberikan persetujuan tertulis. Lembar nomor 26776 · 2022 · Selasa, 13 September 2022 · Ruang Kerja Biro Komunikasi, Lantai 6 Gedung Rektorat | Tim penguji Kepala Bagian Tata Usaha SPI; Kepala Biro Komunikasi; Kepala Bagian Promosi; Kepala Bagian Humas Disetujui: Kepala Bagian Tata Usaha Satuan Pengawasan Internal dan Sekretaris PPID |
| 3 | Pengadaan barang dan jasa (2 informasi) – Kerangka acuan kerja, rancangan kontrak, dokumen pemilihan dan penawaran, berita acara, serta surat penugasan tim swakelola – Surat jaminan pelaksanaan, uang muka, dan pemeliharaan Hasil: Dikecualikan selama proses pengadaan; rincian jangka waktu tercantum pada lembar uji. Lembar nomor 26777 · 2022 · Selasa, 13 September 2022 · Ruang Kerja Biro Komunikasi, Lantai 6 Gedung Rektorat | Tim penguji Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (Direktorat Logistik/UKPBJ); Kepala Biro Komunikasi; Kepala Bagian Promosi; Kepala Bagian Humas Disetujui: Kepala Subdirektorat Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Sekretaris PPID |
Tahapan uji konsekuensi
| No. | Tahap |
|---|---|
| 1 | Identifikasi Unit pemilik informasi mengusulkan informasi yang dianggap perlu dikecualikan. |
| 2 | Pengujian PPID bersama unit menguji dasar hukum pengecualian, akibat bila informasi dibuka, alasan bila ditutup, dan jangka waktunya. |
| 3 | Penetapan Hasil pengujian dituangkan dalam lembar uji konsekuensi dan ditetapkan dengan keputusan Rektor. |
| 4 | Pengumuman dan peninjauan Daftar informasi yang dikecualikan diumumkan, dan dibuka kembali setelah jangka waktu pengecualiannya berakhir. |
Dokumen hasil pengujian
| Dokumen |
|---|
| Lembar pengujian konsekuensi 2022 Ketiga lembar uji beserta tanda tangan tim penguji dan tangkapan layar LPSE sebagai bukti pendukung (19 halaman). Format: PDF, 2,4 MB |
| Ringkasan hasil uji konsekuensi Lembar uji bidang kepegawaian, hukum, SDM, keuangan, dan aset (5 halaman). Format: PDF, 178 KB |
| SK daftar informasi yang dikecualikan Keputusan Rektor Nomor 2554/UN4.1/KEP/2022, ditetapkan 13 September 2022. Format: PDF, 508 KB |
| Keterangan jangka waktu pengecualian Surat keterangan PPID 12 September 2023: belum ada informasi dikecualikan yang habis jangka waktunya. Format: PDF, 148 KB |
Lihat daftar lengkapnya di Informasi yang Dikecualikan. Bila permohonan Anda ditolak dengan alasan pengecualian, Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID.