Realisasi Penerimaan dan Penggunaan UKT

Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah biaya kuliah yang dibayar mahasiswa setiap semester sesuai kelompok kemampuan ekonominya. UKT diterima sebagai pendapatan non-APBN Universitas Hasanuddin dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan melalui anggaran fakultas, sekolah, dan unit kerja. Halaman ini memuat realisasi penerimaan dan penggunaannya, tarif yang berlaku, serta arsip tahun sebelumnya.

Tahun 2026: penerimaan UKT Rp598,23 miliar (1 Januari–17 September 2026) · belanja non-APBN fakultas dan sekolah Rp155,86 miliar (53,5% dari pagu) per 25 September 2026 · penanggung jawab: Direktorat Keuangan dan Akuntansi · diperbarui 28 September 2026
Langsung ke: Penerimaan 2026 · Penggunaan 2026 · Tarif dan keringanan · Arsip

Realisasi penerimaan UKT tahun 2026

No.Dokumen
1Pendapatan Uang Kuliah Tunggal Universitas Hasanuddin, Januari s.d. 17 September 2026
Rincian per fakultas/sekolah dan jenjang program. Ditandatangani Direktur Keuangan dan Akuntansi, 26 September 2026.
Format: PDF, 575 KB, 2 halaman
2Realisasi penerimaan Universitas per akun (MAK), tahun anggaran 2026 berjalan
Total penerimaan pada rekening bank Rp996,99 miliar dari SIMKEU, termasuk akun pendapatan program pendidikan: sarjana reguler (UKT) Rp441,44 miliar, magister Rp100,46 miliar, dokter spesialis Rp84,53 miliar, doktor Rp64,06 miliar, profesi Rp44,71 miliar, vokasi Rp10,74 miliar.
Format: PDF, 75 KB, 1 halaman
Dokumen no. 1 memuat UKT per fakultas dan jenjang; dokumen no. 2 memuat seluruh penerimaan Universitas per akun, sehingga angkanya lebih luas daripada UKT.

Penerimaan UKT per fakultas/sekolah, 1 Januari–17 September 2026

Fakultas/sekolah dan rincian jenjangPenerimaan
Fakultas Kedokteran
S1 Rp50,60 miliar · S2 Rp683,0 juta · S3 Rp5,42 miliar · Profesi Rp18,76 miliar · Spesialis Rp53,22 miliar
Rp128,69 miliar
Fakultas Teknik
S1 Rp56,84 miliar · S2 Rp15,04 miliar · S3 Rp8,29 miliar · Profesi Rp5,43 miliar
Rp85,59 miliar
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
S1 Rp27,62 miliar · S2 Rp16,41 miliar · S3 Rp9,23 miliar · Profesi Rp256,0 juta
Rp53,52 miliar
Fakultas Hukum
S1 Rp26,34 miliar · S2 Rp15,78 miliar · S3 Rp7,68 miliar
Rp49,80 miliar
Fakultas Kedokteran Gigi
S1 Rp20,28 miliar · S2 Rp998,0 juta · S3 Rp905,0 juta · Profesi Rp5,78 miliar · Spesialis Rp12,99 miliar
Rp40,96 miliar
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
S1 Rp21,80 miliar · S2 Rp7,40 miliar · S3 Rp5,84 miliar
Rp35,04 miliar
Fakultas Kesehatan Masyarakat
S1 Rp15,16 miliar · S2 Rp10,00 miliar · S3 Rp7,54 miliar · Profesi Rp351,0 juta
Rp33,05 miliar
Fakultas MIPA
S1 Rp21,52 miliar · S2 Rp3,72 miliar · S3 Rp1,49 miliar · Profesi Rp600,0 juta
Rp27,33 miliar
Fakultas Ilmu Budaya
S1 Rp14,96 miliar · S2 Rp2,60 miliar · S3 Rp2,64 miliar
Rp20,20 miliar
Fakultas Farmasi
S1 Rp8,46 miliar · S2 Rp2,01 miliar · S3 Rp1,42 miliar · Profesi Rp7,86 miliar
Rp19,74 miliar
Fakultas Pertanian
S1 Rp14,65 miliar · S2 Rp1,71 miliar · S3 Rp2,84 miliar
Rp19,20 miliar
Sekolah Pascasarjana
S2 Rp12,20 miliar · S3 Rp5,77 miliar
Rp17,97 miliar
Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan
S1 Rp13,34 miliar · S2 Rp2,06 miliar · S3 Rp781,4 juta
Rp16,19 miliar
Fakultas Keperawatan
S1 Rp8,44 miliar · S2 Rp2,13 miliar · Profesi Rp2,24 miliar
Rp12,81 miliar
Fakultas Kehutanan
S1 Rp10,02 miliar · S2 Rp1,61 miliar · S3 Rp396,0 juta
Rp12,02 miliar
Fakultas Peternakan
S1 Rp8,07 miliar · S2 Rp1,79 miliar · S3 Rp380,4 juta
Rp10,23 miliar
Fakultas Vokasi
S1 Rp8,35 miliar
Rp8,35 miliar
Fakultas Teknologi Pertanian
S1 Rp6,52 miliar · S2 Rp1,01 miliar
Rp7,53 miliar
JumlahRp598,23 miliar
Diurutkan dari penerimaan terbesar. Terbesar: Fakultas Kedokteran, Fakultas Teknik, dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Rincian jenjang dalam rupiah dibulatkan; angka penuh ada di dokumen no. 1.

Penerimaan UKT per jenjang

JenjangPenerimaan (porsi)
Sarjana dan sarjana terapanRp332,97 miliar (55,7%)
MagisterRp97,15 miliar (16,2%)
DoktorRp60,62 miliar (10,1%)
ProfesiRp41,27 miliar (6,9%)
Dokter/dokter gigi spesialis (PPDS, PPDGS)Rp66,22 miliar (11,1%)
Program vokasi (D4/sarjana terapan) dihitung dalam jenjang sarjana.

Realisasi penggunaan UKT tahun 2026

UKT tidak dicatat sebagai rekening terpisah; UKT menjadi bagian pendapatan non-APBN yang dialokasikan ke fakultas dan sekolah melalui pagu indikatif, lalu dibelanjakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, pengabdian, dan operasional. Karena itu penggunaannya dilaporkan sebagai realisasi belanja non-APBN.

No.Dokumen
3Pagu dan Realisasi Belanja Universitas Hasanuddin TA 2026
Pagu, realisasi, dan sisa pagu per unit kerja dan sumber dana (APBN gaji, BPPTNBH, non-APBN, APBN DAPT) per 25 September 2026. Ditandatangani Direktur Keuangan dan Akuntansi.
Format: PDF, 418 KB, 2 halaman
4Keputusan Rektor No. 09332/UN4.1/KEP/2025 tentang Alokasi Pagu Indikatif Anggaran Non-APBN Fakultas/Sekolah TA 2026
Dasar pembagian anggaran non-APBN, termasuk dari UKT, kepada fakultas dan sekolah.
Format: PDF, 233 KB, 18 halaman
Seluruh belanja non-APBN Universitas 2026 (termasuk kantor pusat dan rumah sakit): pagu Rp1,22 triliun, realisasi Rp754,88 miliar (61,9%).

Belanja non-APBN per fakultas/sekolah per 25 September 2026

Fakultas/sekolahRealisasi (persen dari pagu)
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Pagu Rp22,78 miliar · sisa Rp7,02 miliar
Rp15,77 miliar
69,2%
Fakultas Hukum
Pagu Rp24,97 miliar · sisa Rp13,70 miliar
Rp11,27 miliar
45,1%
Fakultas Kedokteran
Pagu Rp74,39 miliar · sisa Rp32,95 miliar
Rp41,44 miliar
55,7%
Fakultas Teknik
Pagu Rp37,16 miliar · sisa Rp16,13 miliar
Rp21,03 miliar
56,6%
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Pagu Rp17,88 miliar · sisa Rp9,31 miliar
Rp8,57 miliar
47,9%
Fakultas Ilmu Budaya
Pagu Rp7,30 miliar · sisa Rp4,13 miliar
Rp3,18 miliar
43,5%
Fakultas Pertanian
Pagu Rp6,38 miliar · sisa Rp3,40 miliar
Rp2,98 miliar
46,8%
Fakultas MIPA
Pagu Rp12,71 miliar · sisa Rp8,63 miliar
Rp4,07 miliar
32,1%
Fakultas Peternakan
Pagu Rp6,02 miliar · sisa Rp2,01 miliar
Rp4,01 miliar
66,7%
Fakultas Kedokteran Gigi
Pagu Rp14,89 miliar · sisa Rp5,19 miliar
Rp9,70 miliar
65,1%
Fakultas Kesehatan Masyarakat
Pagu Rp15,90 miliar · sisa Rp5,86 miliar
Rp10,04 miliar
63,1%
Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan
Pagu Rp8,09 miliar · sisa Rp4,55 miliar
Rp3,55 miliar
43,8%
Fakultas Kehutanan
Pagu Rp3,98 miliar · sisa Rp2,25 miliar
Rp1,73 miliar
43,4%
Fakultas Farmasi
Pagu Rp12,20 miliar · sisa Rp5,59 miliar
Rp6,61 miliar
54,2%
Sekolah Pascasarjana
Pagu Rp13,72 miliar · sisa Rp7,73 miliar
Rp5,99 miliar
43,7%
Fakultas Keperawatan
Pagu Rp4,65 miliar · sisa Rp2,07 miliar
Rp2,59 miliar
55,6%
Fakultas Teknologi Pertanian
Pagu Rp2,42 miliar · sisa Rp1,44 miliar
Rp982,0 juta
40,6%
Fakultas Vokasi
Pagu Rp5,83 miliar · sisa Rp3,48 miliar
Rp2,35 miliar
40,3%
Jumlah 18 fakultas/sekolah
Pagu Rp291,28 miliar
Rp155,86 miliar
53,5%
Sumber: dokumen no. 3, kolom non-APBN. Kantor pusat (pagu non-APBN Rp639,59 miliar, realisasi Rp408,77 miliar) dan rumah sakit dilaporkan di dokumen yang sama.

Tarif dan keringanan UKT

No.Dokumen
5UKT program sarjana dan sarjana terapan
Keputusan Rektor No. 04214/UN4.1/KEP/2026, 24 Februari 2026; berlaku bagi mahasiswa tahun akademik 2026/2027.
Format: PDF, 211 KB, 11 halaman
6Tarif uang kuliah program magister dan doktor
Keputusan Rektor No. 04223/UN4.1/KEP/2026, 24 Februari 2026; berlaku bagi mahasiswa tahun akademik 2026/2027.
Format: PDF, 205 KB, 8 halaman
7Biaya pendidikan mahasiswa baru jenjang profesi
Keputusan Rektor No. 05415/UN4.1/KEP/2026, 12 Maret 2026; berlaku bagi mahasiswa tahun akademik 2026/2027.
Format: PDF, 188 KB, 3 halaman
8Satuan biaya pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (FK)
Keputusan Rektor No. 06426/UN4.1/KEP/2026, 2 April 2026; berlaku bagi mahasiswa tahun akademik 2026/2027.
Format: PDF, 181 KB, 5 halaman
9Biaya kuliah PPDGS, S2, S3, dan subspesialis (FKG)
Keputusan Rektor No. 08083/UN4.1/KEP/2026, 28 April 2026; berlaku bagi mahasiswa tahun akademik 2026/2027.
Format: PDF, 1,9 MB, 4 halaman
10Tata cara peninjauan kembali tarif UKT program sarjana dan sarjana terapan
Keputusan Rektor No. 07894/UN4.1/KEP/2024. Penurunan kelompok UKT, keringanan, atau pembayaran bertahap bila kemampuan ekonomi berubah; diajukan melalui ukt.unhas.ac.id.
Format: PDF, 2,9 MB, 6 halaman
11Keringanan UKT mahasiswa semester akhir magister, doktor, spesialis, dan subspesialis
Keputusan Rektor No. 12063/UN4.1/KEP/2025. Keringanan 50% untuk mahasiswa yang menunggu ujian akhir atau uji kompetensi nasional.
Format: PDF, 186 KB, 3 halaman
12Revisi keringanan UKT semester akhir
Keputusan Rektor No. 13519/UN4.1/KEP/2025. Menambah keringanan 100% bagi mahasiswa S2/S3 yang telah memperoleh surat izin ujian sebelum batas pembayaran.
Format: PDF, 188 KB, 3 halaman
13Aplikasi manajemen UKT (ukt.unhas.ac.id)
Pengajuan peninjauan dan keringanan UKT. Standar pelayanan: Pembayaran UKT/SPP · Bukti rekap pembayaran UKT/SPP · Pengembalian UKT/SPP bagi mahasiswa yang terbit izin ujian · SOP pelayanan publik Direktorat Keuangan (2026)
Tarif per program studi dan kelompok UKT ada di lampiran setiap Keputusan Rektor.

Arsip tahun sebelumnya

TahunDokumen
2025Pendapatan UKT per fakultas, Januari s.d. 31 Agustus 2025 (total Rp534,79 miliar) (PDF, 1,3 MB)
Pendapatan UKT per fakultas, Januari s.d. 31 Maret 2025 (PDF, 421 KB)
Alokasi pagu indikatif non-APBN fakultas/sekolah TA 2025 (SK 06116/UN4.1/KEP/2024) (PDF, 171 KB)
UKT sarjana dan sarjana terapan TA 2025/2026 (SK 03648/UN4.1/KEP/2025) (PDF, 162 KB)
2024Realisasi penerimaan UKT per 31 Agustus 2024 (pendapatan jasa pelayanan pendidikan Rp627,19 miliar) (PDF, 103 KB)
Alokasi pagu indikatif non-APBN fakultas/sekolah TA 2024 (SK 10000/UN4.1/KEP/2023) (PDF, 166 KB)
UKT sarjana dan sarjana terapan TA 2024/2025 (SK 03726/UN4.1/KEP/2024) (PDF, 156 KB)
2023UKT mahasiswa baru sarjana dan sarjana terapan TA 2023/2024 (SK 02914/UN4.1/KEP/2023) (PDF, 208 KB)
Laporan penggunaan UKT tahun sebelumnya dalam bentuk alokasi pagu non-APBN fakultas/sekolah.

Lihat juga laporan keuangan (termasuk realisasi anggaran 2026), standar biaya, dan informasi keuangan lainnya. Informasi UKT yang belum tersedia dapat diminta melalui permohonan informasi.

Scroll to Top