Permohonan Informasi

Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak meminta informasi publik yang dikuasai Universitas Hasanuddin. Ajukan permohonan melalui formulir di halaman ini: Anda langsung mendapat nomor registrasi, tanda terima melalui email, dan dapat memantau prosesnya kapan saja.

Isi formulir ↓ · layanan bagi penyandang disabilitas · jawaban paling lambat 10 hari kerja (+7 hari kerja bila diperpanjang) · nomor registrasi terbit seketika · pantau di Lacak Permohonan · formulir daring buka 24 jam

Cek dulu, mungkin informasinya sudah tersedia

Banyak informasi sudah diumumkan dan bisa langsung diunduh tanpa permohonan, misalnya laporan keuangan, laporan kinerja, rencana strategis, standar biaya, dan data pengadaan. Telusuri Daftar Informasi Publik, Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat, dan Informasi Serta Merta. Informasi tertentu dikecualikan oleh undang-undang; lihat Daftar Informasi yang Dikecualikan.

Alur permohonan

TahapLangkahWaktu
1Isi formulir
Lengkapi identitas, rincian informasi, dan unggah salinan identitas. Makin spesifik rincian (judul dokumen, tahun, unit), makin cepat diproses.
Sekarang, sekitar 10 menit
2Terima nomor registrasi
Nomor tampil di layar dan tanda terima dikirim ke email Anda. Simpan nomor ini untuk melacak dan, bila perlu, mengajukan keberatan.
Seketika
3Permohonan diproses
PPID Unhas memeriksa permohonan dan, bila perlu, meneruskannya ke PPID Pelaksana di fakultas/unit yang menguasai informasi. Setiap perubahan status dikirim ke email Anda.
Dapat dilacak kapan saja
4Terima jawaban
Jawaban tertulis dan dokumen (bila ada) dikirim melalui email dan tersedia di halaman lacak. Bila waktu perlu diperpanjang, Anda diberi tahu beserta alasannya.
Paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja
5Ajukan keberatan bila perlu
Bila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau jawabannya tidak sesuai, ajukan keberatan kepada atasan PPID dengan nomor registrasi Anda.
Paling lambat 30 hari kerja setelah jawaban diterima
Hari kerja tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Dasar: Pasal 22 dan 35–36 UU Nomor 14 Tahun 2008.

Yang perlu disiapkan

PemohonUnggah pada kolom “Salinan identitas”
PeroranganSalinan KTP (atau paspor/SIM yang berlaku).
Badan hukumSalinan akta pendirian atau surat pengesahan badan hukum yang berlaku, beserta KTP perwakilan.
Kelompok orang / diwakilkanSurat kuasa yang ditandatangani di atas meterai, beserta KTP pemberi dan penerima kuasa.
Format PDF, JPG, atau PNG, maksimal 5 MB. Bila lebih dari satu dokumen, gabungkan menjadi satu PDF. Berkas hanya dapat dibuka petugas PPID.

Layanan bagi penyandang disabilitas

KebutuhanYang dapat Anda lakukan
Mengisi formulir sendiriFormulir dapat diisi dengan pembaca layar dan papan ketik saja. Di awal formulir, jawab Ya pada pertanyaan Apakah Anda membutuhkan bantuan aksesibilitas? untuk menampilkan fitur di bawah ini dan bagian 4. Kebutuhan aksesibilitas. Ukuran teks dan kontras halaman dapat diatur lewat tombol aksesibilitas di pojok layar.
Kesulitan membaca atau mengetikTekan 🔊 Dengarkan di tiap bagian formulir untuk mendengar petunjuknya, dan 🎤 Isi dengan suara untuk mengisi kolom dengan ucapan (tersedia di Chrome, Edge, dan Safari). Anda juga dapat merekam pesan suara berisi informasi yang dibutuhkan sebagai pengganti tulisan.
Pengguna TuliTempel tautan video permohonan dalam bahasa isyarat, centang kebutuhan juru bahasa isyarat, dan pilih video call sebagai cara kami menghubungi Anda. Jawaban dapat diberikan dalam video bahasa isyarat.
Tidak dapat mengisi formulir daringPetugas dapat mencatatkan permohonan Anda secara langsung di Unit Layanan Terpadu (ULT), melalui telepon (0411) 586200, surat, atau email ppid@unhas.ac.id. Anda tetap mendapat nomor registrasi dan batas waktu jawaban yang sama.
Dibantu pendampingPendamping atau penerima kuasa dapat mengisi formulir atas nama Anda; pilih Dibantu pendamping atau Kuasa pada kolom Diajukan oleh.
Kesulitan mengunggah identitasBila Anda menyatakan membutuhkan akomodasi atau dibantu pendamping, salinan identitas boleh dilengkapi kemudian saat verifikasi oleh petugas.
Format jawabanDokumen yang terbaca pembaca layar, huruf besar, audio, video bahasa isyarat, bahasa sederhana, atau dijelaskan langsung oleh petugas.
Hak penyandang disabilitas untuk memperoleh informasi dijamin UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Buka formulir dengan fitur aksesibilitas →

Formulir permohonan informasi

Kolom bertanda * wajib diisi.

Apakah Anda membutuhkan bantuan aksesibilitas untuk mengisi formulir ini?

Pilih Ya untuk menampilkan fitur bagi penyandang disabilitas: petunjuk dibacakan, mengisi dengan suara, merekam pesan suara, juru bahasa isyarat, video call, dan format jawaban khusus.

1. Identitas pemohon

Jenis pemohon (wajib)
Diajukan oleh

Isi bila formulir ini diisikan oleh pendamping atau kuasa. Data di bawah tetap data pemohon.

NIK/KTP untuk perorangan; nomor akta pendirian/SK Kemenkumham untuk badan hukum; KTP perwakilan untuk kelompok.

PDF, JPG, atau PNG, maksimal 5 MB. Hanya dapat diakses petugas PPID. Bila Anda penyandang disabilitas atau diwakili pendamping dan kesulitan mengunggah, kolom ini boleh dikosongkan; petugas akan membantu verifikasi.

Tanda terima, pembaruan status, dan jawaban dikirim ke email ini. Email juga diperlukan untuk melacak permohonan.

2. Informasi yang dimohon

Pilih fakultas/unit bila informasi dikuasai unit tersebut. Jika ragu, pilih PPID Utama.

Sebutkan dokumen, periode/tahun, dan unit sejelas mungkin. Bisa juga diisi dengan suara (tombol mikrofon) atau diganti rekaman suara di bawah.

Atau sampaikan dengan rekaman suara (opsional)

Jelaskan informasi yang Anda butuhkan dan tujuannya, lalu kirim bersama formulir. Bila ada rekaman, kolom rincian dan tujuan boleh diisi singkat. Maksimal 5 menit; rekaman hanya dapat didengar petugas PPID.

3. Cara memperoleh informasi

Cara memperoleh informasi (wajib)
Cara mendapatkan salinan

4. Kebutuhan aksesibilitas

Ragam disabilitas

Boleh dikosongkan. Hanya dipakai untuk menyiapkan layanan yang sesuai.

Format jawaban yang Anda butuhkan
Cara kami menghubungi Anda

Mis. "Senin–Rabu pukul 09.00–12.00 WITA". Petugas akan mengirim jadwal dan tautan video call melalui email.

Opsional. Rekam permohonan Anda dalam bahasa isyarat, unggah ke YouTube (tidak publik) atau Google Drive (akses: siapa pun yang memiliki tautan), lalu tempel tautannya di sini. Petugas menontonnya bersama juru bahasa isyarat.

Mis. perlu juru bahasa isyarat, dokumen dikirim bertahap, atau jam dihubungi.

Setelah mengajukan

Pantau status di Lacak Permohonan dengan nomor registrasi dan email yang Anda pakai. Tanda terima dan pembaruan status dikirim otomatis; bila tidak masuk, periksa folder spam. Bila jawaban tidak memuaskan atau tidak datang hingga batas waktu, ajukan keberatan.

Pertanyaan umum

Apakah saya harus datang ke kampus?

Tidak. Seluruh proses dapat dilakukan daring dan jawaban dikirim melalui email. Anda tetap dapat mengajukan secara langsung di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kampus Tamalanrea pada jam layanan, atau melalui surat; lihat waktu dan jalur layanan.

Kapan batas waktu jawaban dihitung?

Sejak permohonan yang lengkap diterima: paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang satu kali selama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Sisa waktunya tampil di halaman lacak.

Bagaimana jika permohonan saya ditolak?

PPID wajib menyebutkan alasan penolakan, misalnya karena informasi termasuk yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU 14/2008 berdasarkan uji konsekuensi. Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, lalu sengketa informasi ke Komisi Informasi bila tanggapannya tidak memuaskan; lihat mekanisme keberatan dan sengketa informasi.

Apakah data pribadi saya aman?

Identitas hanya dipakai untuk verifikasi dan layanan. Salinan identitas disimpan terpisah dan hanya dapat dibuka petugas PPID. Register permohonan yang diumumkan tidak memuat nama, kontak, maupun nomor identitas pemohon.

Saya lupa nomor registrasi.

Nomor registrasi tercantum pada email tanda terima berjudul “[PPID-UH] Tanda terima permohonan …”. Bila email tidak ditemukan, hubungi PPID dengan menyebutkan nama dan tanggal pengajuan.

Butuh bantuan? Email ppid@unhas.ac.id · telepon (0411) 586200 · Unit Layanan Terpadu, Kampus Tamalanrea, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 10, Makassar · jam layanan

Scroll to Top