Setiap warga negara Indonesia dan badan hukum Indonesia berhak meminta informasi publik yang dikuasai Universitas Hasanuddin. Ajukan permohonan melalui formulir di halaman ini: Anda langsung mendapat nomor registrasi, tanda terima melalui email, dan dapat memantau prosesnya kapan saja.
Isi formulir ↓ · layanan bagi penyandang disabilitas · jawaban paling lambat 10 hari kerja (+7 hari kerja bila diperpanjang) · nomor registrasi terbit seketika · pantau di Lacak Permohonan · formulir daring buka 24 jam
Cek dulu, mungkin informasinya sudah tersedia
Banyak informasi sudah diumumkan dan bisa langsung diunduh tanpa permohonan, misalnya laporan keuangan, laporan kinerja, rencana strategis, standar biaya, dan data pengadaan. Telusuri Daftar Informasi Publik, Informasi Berkala, Informasi Tersedia Setiap Saat, dan Informasi Serta Merta. Informasi tertentu dikecualikan oleh undang-undang; lihat Daftar Informasi yang Dikecualikan.
Alur permohonan
| Tahap | Langkah | Waktu |
|---|---|---|
| 1 | Isi formulir Lengkapi identitas, rincian informasi, dan unggah salinan identitas. Makin spesifik rincian (judul dokumen, tahun, unit), makin cepat diproses. | Sekarang, sekitar 10 menit |
| 2 | Terima nomor registrasi Nomor tampil di layar dan tanda terima dikirim ke email Anda. Simpan nomor ini untuk melacak dan, bila perlu, mengajukan keberatan. | Seketika |
| 3 | Permohonan diproses PPID Unhas memeriksa permohonan dan, bila perlu, meneruskannya ke PPID Pelaksana di fakultas/unit yang menguasai informasi. Setiap perubahan status dikirim ke email Anda. | Dapat dilacak kapan saja |
| 4 | Terima jawaban Jawaban tertulis dan dokumen (bila ada) dikirim melalui email dan tersedia di halaman lacak. Bila waktu perlu diperpanjang, Anda diberi tahu beserta alasannya. | Paling lambat 10 hari kerja, dapat diperpanjang 7 hari kerja |
| 5 | Ajukan keberatan bila perlu Bila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau jawabannya tidak sesuai, ajukan keberatan kepada atasan PPID dengan nomor registrasi Anda. | Paling lambat 30 hari kerja setelah jawaban diterima |
Yang perlu disiapkan
| Pemohon | Unggah pada kolom “Salinan identitas” |
|---|---|
| Perorangan | Salinan KTP (atau paspor/SIM yang berlaku). |
| Badan hukum | Salinan akta pendirian atau surat pengesahan badan hukum yang berlaku, beserta KTP perwakilan. |
| Kelompok orang / diwakilkan | Surat kuasa yang ditandatangani di atas meterai, beserta KTP pemberi dan penerima kuasa. |
Layanan bagi penyandang disabilitas
| Kebutuhan | Yang dapat Anda lakukan |
|---|---|
| Mengisi formulir sendiri | Formulir dapat diisi dengan pembaca layar dan papan ketik saja. Di awal formulir, jawab Ya pada pertanyaan Apakah Anda membutuhkan bantuan aksesibilitas? untuk menampilkan fitur di bawah ini dan bagian 4. Kebutuhan aksesibilitas. Ukuran teks dan kontras halaman dapat diatur lewat tombol aksesibilitas di pojok layar. |
| Kesulitan membaca atau mengetik | Tekan 🔊 Dengarkan di tiap bagian formulir untuk mendengar petunjuknya, dan 🎤 Isi dengan suara untuk mengisi kolom dengan ucapan (tersedia di Chrome, Edge, dan Safari). Anda juga dapat merekam pesan suara berisi informasi yang dibutuhkan sebagai pengganti tulisan. |
| Pengguna Tuli | Tempel tautan video permohonan dalam bahasa isyarat, centang kebutuhan juru bahasa isyarat, dan pilih video call sebagai cara kami menghubungi Anda. Jawaban dapat diberikan dalam video bahasa isyarat. |
| Tidak dapat mengisi formulir daring | Petugas dapat mencatatkan permohonan Anda secara langsung di Unit Layanan Terpadu (ULT), melalui telepon (0411) 586200, surat, atau email ppid@unhas.ac.id. Anda tetap mendapat nomor registrasi dan batas waktu jawaban yang sama. |
| Dibantu pendamping | Pendamping atau penerima kuasa dapat mengisi formulir atas nama Anda; pilih Dibantu pendamping atau Kuasa pada kolom Diajukan oleh. |
| Kesulitan mengunggah identitas | Bila Anda menyatakan membutuhkan akomodasi atau dibantu pendamping, salinan identitas boleh dilengkapi kemudian saat verifikasi oleh petugas. |
| Format jawaban | Dokumen yang terbaca pembaca layar, huruf besar, audio, video bahasa isyarat, bahasa sederhana, atau dijelaskan langsung oleh petugas. |
Buka formulir dengan fitur aksesibilitas →
Formulir permohonan informasi
Setelah mengajukan
Pantau status di Lacak Permohonan dengan nomor registrasi dan email yang Anda pakai. Tanda terima dan pembaruan status dikirim otomatis; bila tidak masuk, periksa folder spam. Bila jawaban tidak memuaskan atau tidak datang hingga batas waktu, ajukan keberatan.
Pertanyaan umum
Apakah saya harus datang ke kampus?
Tidak. Seluruh proses dapat dilakukan daring dan jawaban dikirim melalui email. Anda tetap dapat mengajukan secara langsung di Unit Layanan Terpadu (ULT) Kampus Tamalanrea pada jam layanan, atau melalui surat; lihat waktu dan jalur layanan.
Kapan batas waktu jawaban dihitung?
Sejak permohonan yang lengkap diterima: paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang satu kali selama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis. Sisa waktunya tampil di halaman lacak.
Bagaimana jika permohonan saya ditolak?
PPID wajib menyebutkan alasan penolakan, misalnya karena informasi termasuk yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU 14/2008 berdasarkan uji konsekuensi. Anda dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, lalu sengketa informasi ke Komisi Informasi bila tanggapannya tidak memuaskan; lihat mekanisme keberatan dan sengketa informasi.
Apakah data pribadi saya aman?
Identitas hanya dipakai untuk verifikasi dan layanan. Salinan identitas disimpan terpisah dan hanya dapat dibuka petugas PPID. Register permohonan yang diumumkan tidak memuat nama, kontak, maupun nomor identitas pemohon.
Saya lupa nomor registrasi.
Nomor registrasi tercantum pada email tanda terima berjudul “[PPID-UH] Tanda terima permohonan …”. Bila email tidak ditemukan, hubungi PPID dengan menyebutkan nama dan tanggal pengajuan.
Butuh bantuan? Email ppid@unhas.ac.id · telepon (0411) 586200 · Unit Layanan Terpadu, Kampus Tamalanrea, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 10, Makassar · jam layanan